Pajak Restoran Diawasi, DPRD Ambon Temukan Sejumlah Tunggakan
Ambon, indonesiatimur.co – Pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kota Ambon mulai menyasar pelaku usaha restoran, kafe hingga rumah kopi. Dalam evaluasi tersebut, DPRD Kota Ambon menemukan sejumlah persoalan, mulai dari tunggakan pajak makan dan minum hingga dugaan ketimpangan perhitungan retribusi sampah bisnis.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan besaran retribusi sampah antara gerai usaha waralaba dengan gedung besar yang memiliki sejumlah aktivitas bisnis di dalamnya.
Hal itu disampaikan Ketua Panja DPRD Ambon, Zeth Pormes usai rapat bersama para pelaku usaha restoran, kafe dan rumah kopi terkait kewajiban pembayaran pajak makan dan minum di Kota Ambon, Jumat (30/10/2026).
Pormes menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap transaksi serta pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi daerah. DPRD ingin memastikan para pelaku usaha telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak sepanjang tahun berjalan.
Menurutnya, pajak makan dan minum yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran, bukan merupakan uang milik pengusaha. Pajak tersebut dibayarkan konsumen atau pengunjung, sementara pelaku usaha hanya bertugas memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
“Dari rapat itu, ada yang sudah membayar sampai September, ada juga yang belum, bahkan masih mengalami tunggakan. Kita harapkan yang mengalami tunggakan ini bisa melunasinya dalam waktu satu sampai dua hari,” ungkapnya.
Namun, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada kepatuhan pembayaran pajak. Pormes mengatakan, pihaknya juga membuka ruang bagi pelaku usaha menyampaikan keluhan terkait kebijakan pajak dan retribusi yang diberlakukan pemerintah daerah.
Salah satu keluhan yang mencuat adalah perbedaan besaran retribusi sampah bisnis yang dinilai perlu diperiksa kembali.
Ia mencontohkan, satu gerai Mixue atau usaha sejenis disebut membayar retribusi sampah bisnis lebih dari Rp4 juta per tahun. Sementara sebuah gedung besar seperti Santika yang di dalamnya terdapat mal, hotel, restoran, kedai kopi hingga supermarket, disebut hanya membayar sekitar Rp6 juta.
Perbedaan tersebut dinilai perlu ditelusuri, terutama terkait dasar perhitungan retribusi yang digunakan pemerintah daerah.
“Kita akan cross-check. Sebenarnya retribusi sampah bisnis Santika dengan malnya itu berdasarkan transaksi atau hitungan KBA? Kok bisa begitu rendah?” ujarnya.
Pormes menilai, perhitungan retribusi perlu dilakukan secara transparan dan proporsional agar tidak menimbulkan ketimpangan di antara pelaku usaha. DPRD akan meminta pemerintah daerah memeriksa kembali dasar penetapan tarif tersebut.
Selain persoalan retribusi sampah, pelaku usaha juga menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan fasilitas pelayanan pembayaran di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang dinilai perlu diperluas agar tidak terjadi penumpukan.
Terkait hal itu, Pormes menyebut pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Amplas diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Meski terdapat sejumlah catatan, Pormes menyebut sebagian besar pelaku usaha yang hadir telah memenuhi kewajiban pajaknya. Ia memperkirakan sekitar 80 hingga 90 persen peserta rapat tidak memiliki tunggakan.
Sementara itu, beberapa pelaku usaha, termasuk KFC dan Sari Gurih, masih memiliki kewajiban pembayaran beberapa bulan yang belum diselesaikan. Namun, mereka telah menyatakan komitmen untuk melunasinya pada bulan ini.
Pormes menegaskan, keterlambatan pembayaran pajak tetap memiliki konsekuensi berupa denda sebesar 2 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tunggak satu bulan, ada sanksi atau denda piutang pajak. Jadi ketika mereka membayar, kewajiban itu harus diselesaikan bersama dendanya,” tegasnya.
Panja Perluas Pengawasan ke Rumah Makan Padang
Pengawasan DPRD terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha tidak berhenti pada restoran, kafe dan rumah kopi. Pormes mengatakan, agenda berikutnya akan menyasar klaster rumah makan Padang serta kategori rumah makan lainnya.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin pukul 11.00 WIT, dengan mengundang pelaku usaha yang belum mengikuti rapat sebelumnya, termasuk restoran besar dan jaringan waralaba yang beroperasi di Kota Ambon.
Ia mencontohkan J.Co yang menurutnya dapat menyetor pajak makan dan minum sekitar Rp80 juta dalam sebulan. Angka tersebut menjadi gambaran potensi penerimaan pajak dari sektor usaha kuliner yang perlu diawasi secara konsisten.
Selain memastikan pembayaran pajak, DPRD juga menaruh perhatian pada penggunaan perangkat tapping box yang telah disediakan pemerintah daerah.
Menurut Pormes, sebagian besar restoran besar, hotel dan gerai waralaba telah menggunakan perangkat tersebut. Namun, DPRD ingin memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal sehingga transaksi usaha dapat tercatat dengan baik dan potensi penerimaan pajak daerah tidak terabaikan.
Ia juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah menerapkan sistem pembayaran dan pencatatan transaksi secara elektronik, termasuk penggunaan nota belanja elektronik.
Pormes berharap, rangkaian pertemuan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) yang tidak hanya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperbaiki kebijakan pelayanan dan retribusi.
Ia menegaskan, pajak yang dipungut dari masyarakat harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala nasional di Ambon. Kehadiran peserta dan pengunjung dari luar daerah akan menggerakkan sektor perhotelan, restoran, perdagangan dan usaha lainnya.
“Dengan begitu ekonomi hidup, pengusaha hidup, pemerintah juga bisa melakukan akselerasi pembangunan dengan baik. Itu filosofi pajak yang harus dipahami bersama,” tandasnya.
Para pelaku usaha pun disebut telah menyatakan komitmen untuk lebih tertib membayar pajak dan mengoptimalkan pembayaran secara digital. (it-02)
